Daging Import Dari Negeri Ahli Kitab
HUKUM DAGING IMPORT DARI NEGERI-NEGERI AHLI KITAB
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Berkaitan dengan daging import dari luar negeri, demikian juga ayam beku yang tidak kita ketahui, bagaimana penyembelihannya, di mana sebagian ulama tidak merekomendasikannya unuk dibeli?
Jawaban
Kalau daging-daging itu di import dari negeri-negeri Ahli Kitab, halal dimakan dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang mengharamkannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka …” [Al-Ma’idah/5 : 5]
Realita bahwa di sebagian negeri Ahli Kitab, binatang-binatang disembelih tidak dengan cara syar’i, tidaklah menyebabkan daging-daging import dari berbagai negeri Ahli Kitab itu menjadi haram. Kecuali kalau kita mengetahui secara pasti bahwa daging import tertentu berasal dari tempat penyembelihan yang tidak syar’i. Karena pada asalnya adalah halal dan aman, sebelum diketahui hal yang mengandung konsekwensi sebaliknya.
[Diasalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal, Edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit Pustaka At-Tibyan]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1884-hukum-daging-import-dari-negeri-negeri-ahli-kitab.html